Penjaminan Mutu

 

Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi & Bisnis Univeritas Airlangga

 

Orientasi terhadap kualitas, membutuhkan sistem penjaminan mutu agar kualitas dapat berkelanjutan. Penjaminan mutu/ Quality Assurance (QA) dalam suatu institusi merupakan tuntutan eksternal dan internal. Universitas Airlangga pertama menerapkan sistem penjaminan mutu terbatas untuk program-program kompetitif yang dimulai pada tahun 2002. Namun demikian sejalan dengan otonomi perguruan tinggi yang memerlukan akuntabilitas dan sesuai dengan HELTS 2003-2010 yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing bangsa, maka penjaminan mutu merupakan salah satu jalan untuk membuat seimbang antara akuntabilitas institusi kepada masyarakat dan otonomi institusi. Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2004 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 3596/JO3/PP/2004 telah dibentuk tim penjaminan mutu di tingkat universitas yang kemudian dit indaklanjuti dengan pembentukan Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Universitas Airlangga berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 1357/JO3/PP/2005, yang salah satunya bertugas melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa pelaksanaan tiap program sesuai dengan perencanaan dengan indikator kinerja yang terukur serta dapat memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan program setiap unit kerja di lingkungan Universitas Airlangga.

Pada lingkup internal fakultas, jaminan mutu dapat dipantau dari hasil Evaluasi Diri yang telah dilaporkan ke Universitas setiap tahun. Secara formal sudah dibentuk suatu tim penjamin mutu akademik Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga yang tertuang dalam surat keputusan dekan Fakultas Ekonomi dengan No: 06/J03.1.12/KP/2005. Beberapa aktivitas yang sudah dilakukan oleh tim ini antara lain adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan semua program/kegiatan manajemen akademik serta program pengembangan pendidikan di fakultas, diantaranya kinerja Dosen, tingkat kepuasan mahasiswa, efisiensi dan efektivitas kurikulum sehingga dapat diperoleh umpan balik yang sangat berarti bagi perbaikan langkah selanjutnya. Hasil-hasil penelitian Policy Study dan Evaluasi Diri di FE-Unair telah dapat memberikan gambaran yang jelas kondisi, tantangan, keunggulan maupun kekurangannya. Oleh karena itu, hasil ini telah ditindak lanjuti dengan perbaikan sistem pengajaran, peninjauan kembali silabus dan GBPP, serta perbaikan fasilitas belajar mahasiswa. Dengan demikian diharapkan akan terjadi perbaikan mutu hasil belajar mahasiswa.

Ada beberapa dosen yang pernah dikirim ke Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPM-UA) untuk mengikuti pelatihan tentang penjaminan mutu dan sewaktu-waktu dapat bertindak sebagai auditor akademik jika diperlukan, atau dapat membantu di tingkat program studi untuk memperbaiki system penjaminan mutu program studi. Setiap tahunnya program studi dilakukan audit oleh auditor akademi universitas. Hasil temuan audit digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Ada sebelas area audit: I. Organisasi & Manajemen, II. Sumber Daya Manuasi, III. Prasarana dan Sarana, IV. Sistem Informasi, V. Kemahasiswaan, VI. Kurikulum, VII. Sistem Pembelajaran, VIII. Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Hasil Karya Lainnya, IX. Sistem Penjaminan Mutu, X. Suasana Akademik, dan XI. Lulusan.

Unit Penjaminan Mutu di tingkat program studi masih berupa wacana, karena telah ada Tim Penjaminan Mutu di tingkat fakultas. Tim penjaminan mutu tingkat fakultas beranggotakan perwakilan dari tiap-tiap program studi. Tim penjaminan mutu tingkat fakultas sudah memnyiapkan draft dokumen penjaminan mutu baik berupa Kebijakan Akademik, Peraturan Akademik, Standar Akademik, dan Pedoman Mutu Akademik, namun belum ada unsure legalitasnya.

Langkah-langkah yang terkait dengan penjaminan mutu di tingkat program studi adalah: program studi telah memiliki rumusan kompetensi lulusan dan spesifikasi program studi. Borang untuk aktivitas akademik juga tersedia namun belum lengkap, dan berupa formulir-formulir. Instruksi kerja aktivitas akademik juga tersedia namun kurang terdokumentasi dengan baik. Program studi dalam RKAT nya juga menganggarkan dana untuk pelaksanaan penjaminan mutunya.

Program studi setiap tahun melakukan evaluasi diri secara rutin. Hasil evaluasi diri digunakan untuk bahan evaluasi eksternal serta untuk peningkatan mutu kinerja. Program studi melakukan proses evaluasi eksternal secara regular dan telah berhasil memperoleh akreditasi A dari BAN PT.

Agar penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi dapat dilaksanakan, maka terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaan penjaminan mutu tersebut dapat mencapai tujuannya, yaitu komitmen, perubahan paradigma, dan sikap mental para pelaku proses pendidikan tinggi, serta pengorganisasian penjaminan mutu di perguruan tinggi.

 

1. Komitmen

Para pelaku proses pendidikan tinggi di suatu perguruan tinggi, baik yang memimpin maupun yang dipimpin, harus memiliki komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya.Tanpa komitmen ini di semua lini organisasi suatu perguruan tinggi, niscaya penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi tersebut akan berjalan tersendat, bahkan mungkin tidak akan berhasil dijalankan.

Terdapat aneka cara yang dapat dipilih untuk menggalang komitmen dari semua lini di suatu perguruan tinggi, tergantung dari ukuran, struktur, sumber daya, visi dan misi, sejarah, dan kepemimpinan dari/di perguruan tinggi tersebut.

 

2. Sikap Mental

Harus diakui bahwa sebagian terbesar perguruan tinggi di Indonesia menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa didahului dengan perencanaan. Dapat dikemukakan fakta bahwa dalam skala makro, Rencana Induk Pengembangan (RIP) suatu perguruan tinggi, sebagian besar disusun untuk memenuhi persyaratan akreditasi, sedangkan dalam skala mikro dapat dikemukakan fakta tentang rendahnya persentase dosen yang membuat rencana pembelajaran berupa Satuan Acara Perkuliahan (SAP), dan masih banyak lagi fakta yang menunjukkan bahwa suatu perguruan tinggi menjalankan pendidikan tinggi tanpa perencanaan. Kalaupun terdapat perencanaan, pada umumnya bukanlah karena kebutuhan, melainkan karena persyaratan perijinan atau akreditasi.

 

3. Pengorganisasian

Mengenai pengorganisasian serta mekanisme kerja organisasi penjaminan mutu pendidikan tinggi di suatu perguruan tinggi, tidak terdapat pola baku yang harus diikuti oleh semua perguruan tinggi. Pengorganisasian penjaminan mutu pendidikan tinggi di suatu perguruan tinggi sangat tergantung pada ukuran, struktur, sumber daya, visi dan misi, sejarah, dan kepemimpinan dari/di perguruan tinggi tersebut. Sebagai contoh, dapat dikemukakan bahwa suatu perguruan tinggi dapat mengadakan unit penjaminan mutu di dalam struktur organisasinya yang dipimpin oleh seorang wakil rektor, atau suatu unit yang independen terlepas dari struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang dosen. Contoh model pengorganisasian lainnya adalah kegiatan penjaminan mutu inheren atau built-in di dalam proses manajemen pendidikan tinggi di perguruan tinggi yang bersangkutan. Dengan demikian tidak dibutuhkan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh pejabat yang menangani penjaminan mutu pendidikan tinggi. Kebebasan menentukan model pengorganisasian penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi masing-masing, adalah sesuai dengan karakter kemandirian perguruan tinggi di Indonesia di masa mendatang.

 

 

 

Hits 21154

FEB UA